Highlight

Inspektorat Papua Menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Notisi Monitoring Evaluasi Standar Pelay...

Inspektur Provinsi Papua Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Netralitas ASN dalam PSU dan Disiplin Pegawai...

BIMTEK CMS BAGI PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL SKPD...

SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI APIP DAN ASN LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI PAPUA...

Unit Kerja


Uraian tugas dan fungsi masing-masing susunan perangkat dari struktur organisasi diatur dalam
Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Papua.

Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, dan kepegawaian, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Inspektur dan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian sebagai berikut:

1.    Sub Bagian Program dan Pelaporan;

2.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

3.    Sub Bagian Keuangan.

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah, Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
dan layanan khusus pengaduan masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya. 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Inspektur Pembantu dibantu oleh para pejabat Fungsional yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pengawasan fungsional dan berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Inspektur Provinsi.

Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat ditetapkan sesuai kebutuhan dan mempunyai tugas
melakukan kegiatan teknis pada bidangnya masing-masing di Inspektorat. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan
fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.