Uraian tugas dan fungsi
masing-masing susunan perangkat dari struktur organisasi diatur dalam
Peraturan Gubernur Papua Nomor
40 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Papua.
Sekretariat
mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan
kegiatan penyusunan rencana dan program kerja,
pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, dan kepegawaian, dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Inspektur dan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian
sebagai berikut:
1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
dan
3. Sub Bagian Keuangan.
Inspektur
Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah, Tugas
Pembantuan oleh Perangkat Daerah
dan layanan khusus pengaduan masyarakat sesuai
dengan wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas
pengawasan, Inspektur Pembantu dibantu oleh para pejabat Fungsional yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pengawasan fungsional dan berada dibawah dan
bertanggungjawab
kepada Inspektur Provinsi.
Kelompok
jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat ditetapkan sesuai kebutuhan dan
mempunyai tugas
melakukan kegiatan teknis pada bidangnya masing-masing di
Inspektorat. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan
fungsional ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.