Highlight

Inspektorat Papua Menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Notisi Monitoring Evaluasi Standar Pelay...

Inspektur Provinsi Papua Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Netralitas ASN dalam PSU dan Disiplin Pegawai...

BIMTEK CMS BAGI PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL SKPD...

SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI APIP DAN ASN LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI PAPUA...

Inspektorat Papua Menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Notisi Monitoring Evaluasi Standar Pelayanan Minimal  (SPM)

Berita

Inspektorat Papua Menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Notisi Monitoring Evaluasi Standar Pelayanan Minimal  (SPM)

Jayapura, 28 Juli 2025 — Inspektorat Daerah Provinsi Papua melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi notisi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Provinsi Papua. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua, F. Danny M.K. Korwa, STP., MH, dan didampingi Plh. Inspektur Pembantu Wilayah II serta dihadiri oleh Sekretaris dan bendahara Dinas PUPRKP.

Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Inspektur ini membahas secara mendalam hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Dinas PUPRKP.

Dalam rapat, Plh. Irban II, Herikson P. Manurung, memaparkan bahwa Tim Inspektorat telah menyampaikan notisi hasil pemeriksaan kepada Dinas PUPRKP sejak 10 Juli 2025. Tanggapan notisi diharapkan dapat disampaikan kepada Tim Insepktorat, hal ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Inspektorat. Selain itu, tanggapan yang disampaikan oleh Dinas PUPRPKP juga diharapkan dapat memberikan masukan dari aspek teknis dan ketentuan hukum yang relevan, sehingga dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang obyektif.

Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Papua menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan komunikasi antara Inspektorat dan Dinas PUPRKP.

"Kami mendorong Dinas PUPRKP untuk segera melengkapi tanggapan secara tertulis agar hasil pemeriksaan dapat lebih obyektif. Renstra dan Renja adalah dokumen fundamental yang menentukan arah dan keberhasilan pelaksanaan program. Ketika dokumen ini tidak tersedia, maka pengawasan menjadi tidak maksimal," tegas F. Danny M.K. Korwa.

Pihak Dinas PUPRKP melalui Sekretaris Dinas, James R. Homer, menyatakan komitmennya untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas notisi pemeriksaan, sekaligus melengkapi dokumen.

Rapat ini mencerminkan komitmen Inspektorat dan Dinas PUPRKP dalam membangun sinergi pengawasan dan pelaksanaan program yang akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Tags: Monitoring
Share: