Struktur organisasi Inspektorat Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua terdiri atas:

1)     Inspektur;

2)     Sekretariat, terdiri dari:

a.      Sub Bagian Program dan Pelaporan;

b.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

c.      Sub Bagian Keuangan.

3)     Inspektur Pembantu I;

4)     Inspektur Pembantu II;

5)     Inspektur Pembantu III;

6)     Inspektur Pembantu IV;

7)     Inspektur Pembantu Khusus;

8)     Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;

9)     Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah; dan

10)  Kelompok Jabatan Fungsional lainnya.