
SOSIALISASI GRATIFIKASI BAGI APIP DAN ASN LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI PAPUA
Jayapura - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengendalian terhadap praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Inspektorat Daerah Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Gratifikasi bagi APIP dan ASN yang berlangsung di Aula Lukmen II Lantai 9 Kantor Gubernur Papua.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral & PTSP, bersama dengan 30 Pokja Pengadaan.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten II Setda Papua. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran aktif seluruh aparatur pemerintah dalam menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh ASN diharapkan memahami aturan yang berlaku dan tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada KPK,” ujar Asisten II.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai definisi gratifikasi, batasan-batasan hukum, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan.
Inspektorat Daerah Provinsi Papua menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke OPD lain, guna memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.