
Inspektorat Papua Terima Pengembalian Aset dari Mantan Kepala Dinas ESDM-PMPTSP Provinsi Papua
Jayapura, 8 Agustus 2025 — Inspektorat Daerah Provinsi Papua menerima secara resmi pengembalian aset milik Pemerintah Provinsi Papua dari mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM-PMPTSP) Provinsi Papua. Penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Papua dan diterima langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Papua.
Aset yang dikembalikan berupa satu jenis kendaraan roda empat yaitu Mobil Mitsubishi Triton Exceed yang selama ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Pengembalian ini dilaksanakan sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan barang milik daerah (BMD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi pengembalian aset ini sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel. Ini menjadi contoh positif bagi seluruh mantan pejabat atau pegawai yang masih menguasai aset daerah untuk segera mengembalikannya,” ujar Inspektur.
Inspektorat Papua akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan dilindungi secara hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah dan menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.